Sidang Perkara
Pidana Penganiayaan
Blora, Pada hari Rabu tanggal 30
April 2015 pukul 13.10 s/d 13.30 WIB bertempat di ruang sidang Candra,
Pengadilan Negeri Blora Jalan Raya Blora -Cepu KM 5 desa Seso Kec. Jepon
Kab Blora telah berlangsung Sidang Lanjutan Perkara Pidana Penganiyaan
terhadap korban an. Serda Suherwanto NRP 31010238480980 Jabatan Basub
Unit Intel Kodim 0721/Blora yang terjadi Pada tanggal 11 Januari 2015
Pukul 22.00 TKP di Warung milik ibu Sumarni alamat :Dukuh klompok Desa
Tanjung kec. Kedung Tuban Kab. Blora dengan Terdakwa sdr. Agus wahyu utomo bin
Suwarno dan sdr. Suparjan alias jandut dengan agenda mendengarkan putusan.
April 2015 pukul 13.10 s/d 13.30 WIB bertempat di ruang sidang Candra,
Pengadilan Negeri Blora Jalan Raya Blora -Cepu KM 5 desa Seso Kec. Jepon
Kab Blora telah berlangsung Sidang Lanjutan Perkara Pidana Penganiyaan
terhadap korban an. Serda Suherwanto NRP 31010238480980 Jabatan Basub
Unit Intel Kodim 0721/Blora yang terjadi Pada tanggal 11 Januari 2015
Pukul 22.00 TKP di Warung milik ibu Sumarni alamat :Dukuh klompok Desa
Tanjung kec. Kedung Tuban Kab. Blora dengan Terdakwa sdr. Agus wahyu utomo bin
Suwarno dan sdr. Suparjan alias jandut dengan agenda mendengarkan putusan.
Acara sidang dipimpin langsung
Ketua Majelis Hakim Dwi Purwanti, SH dibantu Hakim Monita Honiesty, Br Sitorus,
SH, Hakim Murindra Krisna, SH, Panitra
Edi Suharianto, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Cipto Tunggal, SH.
Ketua Majelis Hakim Dwi Purwanti, SH dibantu Hakim Monita Honiesty, Br Sitorus,
SH, Hakim Murindra Krisna, SH, Panitra
Edi Suharianto, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Cipto Tunggal, SH.
Adapun putusan
yang disampikan oleh hakim sesuai dengan penjelasan saksi saksi dan pengakuan
terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan mengambil keputusan
terhadap para tersangka sbb;
A. Agus wahyu utomo bin suwarno dituntut 4 bulan penjara dan dipotong masa
tahanan.
B. Suparjan alias jandut dengan tuntutan 6 bulan penjara dan dipotong masa
tahanan.
yang disampikan oleh hakim sesuai dengan penjelasan saksi saksi dan pengakuan
terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan mengambil keputusan
terhadap para tersangka sbb;
A. Agus wahyu utomo bin suwarno dituntut 4 bulan penjara dan dipotong masa
tahanan.
B. Suparjan alias jandut dengan tuntutan 6 bulan penjara dan dipotong masa
tahanan.
Dari keputusan
yang disampaikan oleh hakim tersebut bahwa para tersangka menerimanya dan jaksa
penuntut umum juga menerima. Sidang selesai dengan tertip, lancar dan aman.
(Pendim 0721/Blora).
yang disampaikan oleh hakim tersebut bahwa para tersangka menerimanya dan jaksa
penuntut umum juga menerima. Sidang selesai dengan tertip, lancar dan aman.
(Pendim 0721/Blora).