Home / Berita Satuan / Tahap ke II Sidang Pidana Penganiayaan Serda Suherwanto Anggota Unit Intel Kodim 0721/Blora

Tahap ke II Sidang Pidana Penganiayaan Serda Suherwanto Anggota Unit Intel Kodim 0721/Blora

Sidang Tahap ke II
Blora, Pada hari Rabu 08 April
2015 pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Blora telah
berlangsung acara tahap ke 2 (dua) sidang pidana penganiayaan yang dilakukan
oleh saudara Agus Wahyu Utomo dan Suparjan alias Jandut terhadap serda
Suherwanto anggota Unit Intel Kodim 0721/Blora, alamat Dk. Klompok Ds. Tanjung
Kec. Kedungtuban Blora, pada tgl 10 Januari 2015 pukul 22.00 WIB,  TKP di rumah Ibu Sumarni alamat Dk. Klompok
Ds. Tanjung Kec. Kedungtuban Blora.
Acara sidang dipimpin langsung Ketua
Majelis Hakim Dwi Purwanti, SH dibantu Hakim Monita Honiesty, Br Sitorus, SH,
Hakim Murindra Krisna, SH,  Panitra Edi
Suharianto, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Cipto Tunggal, SH.
Agenda sidang pemeriksaan para
saksi diantaranya, Bapak Juari bin Jasiran umur 36 Th alamat Dk. Bladek Ds.
Ketuan Kec. Randublatung, Bapak Ariwibowo bin Sipin umur 20 Th alamat Dk.
Klompok Ds. Tanjung Kec. Kdtuban, Bapak Supardi bin Joyoraki umur 32 Th Dk.
Klompok Ds. Tanjung Kec. Kdtuban, Ibu Sumarni Dk. Klompok Ds. Tanjung Kec.
Kdtuban.
Dalam persidangan Ketua Majelis
Hakim meminta keterangan kepada para saksi, dan para saksi bersedia memberikan
keterangan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. Sidang selesai pada pukul
13.00 WIB dengan situasi cukup tertip, lancar dan kondusif dan Sidang akan
dilanjutkan tanggal 15 April 2015 di tempat yang sama, dengan agenda
Penuntutan. (Pendim 0721/Blora)

Baca Juga

Jaga Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 02/Jepon Bantu Warga Tanam Jagung

BLORA – Demi menjaga ketahanan pangan, Babinsa Koramil 02/Jepon Kodim 0721/Blora Kopda Ali Irfan bersama …