Home / Berita Satuan / Rapat Pleno terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Blora Tahun 2015

Rapat Pleno terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Blora Tahun 2015

Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon 
Bupati dan wakil Bupati
Blora
Blora 25 Agustus 2015 di Hotel
Adhi Jaya Jl. Agil Kusumodiyo No. 50 – 52 Blora berlangsung acara Rapat Pleno
terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora
Tahun 2015 yang di hadiri kurang lebih 150 orang.
Turut hadir
dalam kegiatan rapat pleno, Ketua KPU kab. Blora beserta anggota, Ketua
Panwaslu kab. Blora, KOmandan Kodim yang diwakili Pasi Intel Kapten Inf
Suahmat, Kapolres Blora yang diwakili Waka Polres Blora Kompol Sugiyanto, SH,
Forkopimda Blora, Camat se Kab. Blora, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,
Tim sukses masing-masing calon, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Pengambilan
nomor urut yang dipandu komusionir KPU Bpk. Hamdun, sesuai dengan hasil undian
bahwa:
1. Nonor urut I
(satu) pasangan calon Bapak Abu Nafi dan H.M Dasum.
2. Nomor urut II
(dua) pasangan calon Bapak Djoko Nugroho dan Arif Rohman.
3. Nomor urut
III (tiga) pasangan calon H. Maulana Kusnanto dan Sutrisno, SIP. Mar.
Selanjutnya
masing-masing calon Bupati dan wakil Bupati melaksanakan penandatangan buku
berita acara yang disaksikan oleh para tamu undangan serta Penetapan oleh Ketua
KPU tentang no urut calon Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2015.
Ketua Panwas
Bpk. Lulus Mariyonan SP dalam sambutannya mengucapkan terimaksih bahwa atas
terselenggaranya kegiatan dalam pengambilan nomor urut calon Bupati dan wakil
Bupati Blora tahun 2015. dalam keadaan lancar, tertip dan kodusif. Semoga saja dalam
pengambilan no urut ini mendapatkan barokah dari allah SWT.

Lebih lanjut kehadiran Panwas disetiap kegiatan untuk memastikan tahapan pemilukada
luber jujur dan adil dan dalam pelaksanaan pembuatan posko kampanye diatur di
PKPU yang diperkenankan adalah di Kabupaten I (satu) posko, di Kecamatan I
(satu) posko dan di Desa I (satu) posko serta brendeng / alat peraga kampanye
yang di tempel dimobil harus dihilangkan karena sudah menyalahi aturan.
Berharap semua aturan yang di tentukan harus di taati dan di indahkan, agar dalam
pelaksanaan Pemilukada berjalan susuai yang diharapkan tertip, lancar dan
kondusif. Tasdasnya (Pendim 0721/Blora)

Baca Juga

Secara Estafet Satgas TMMD Bersama Warga Pindahkan Campuran Cor Untuk Pengecoran Jembatan

BLORA – Satgas TMMD Reguler ke-122 Kodim 0721/Blora melaksanakan pemindahan material pengecoran untuk pondasi jembatan …