Sertifikasi Tanah
Materi Non Fisik TMMD
BLORA, – Rangkaian kegiatan non fisik
TMMD, Senin (16/05/2016) Desa Gadu Kecamatan Sambong, Kodim Blora dengan menghadirkan
pemateri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora, memberikan penyuluhan
pemilikan sertifikasi tanah
TMMD, Senin (16/05/2016) Desa Gadu Kecamatan Sambong, Kodim Blora dengan menghadirkan
pemateri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora, memberikan penyuluhan
pemilikan sertifikasi tanah
Pada kesempatan itu Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Sriyono menjelaskan, Sertifikat tanah adalah dokumen
formal yang memuat data yuridis dan data fisik yang dipergunakan sebagai tanda
bukti dan alat pembuktian bagi seseorang atau badan hukum ( privat atau public
) atas suatu bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki dengan suatu hak atas tanah
tertentu.
Pertanahan Nasional (BPN) Sriyono menjelaskan, Sertifikat tanah adalah dokumen
formal yang memuat data yuridis dan data fisik yang dipergunakan sebagai tanda
bukti dan alat pembuktian bagi seseorang atau badan hukum ( privat atau public
) atas suatu bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki dengan suatu hak atas tanah
tertentu.
Masyarakat pedesaan masih
jarang yang memiliki sertifikat tanah, karena kurangnya pengetahuan tentang
fungsi dan manfaat dari sebuah sertifikat tanah. Selain sebagai tanda hak milik
tanah sertifikat juga biasa di gunakan sebagai agunan pinjaman di sebuah bank.
Masyarakat biasanya mengurus sertifikat jika tanah yang dimiliki adalah tanah
yang asalnya jual beli. Karena tanah yang berasal dari jual beli sering timbul
masalah di kemudian hari. Jelasnya.
jarang yang memiliki sertifikat tanah, karena kurangnya pengetahuan tentang
fungsi dan manfaat dari sebuah sertifikat tanah. Selain sebagai tanda hak milik
tanah sertifikat juga biasa di gunakan sebagai agunan pinjaman di sebuah bank.
Masyarakat biasanya mengurus sertifikat jika tanah yang dimiliki adalah tanah
yang asalnya jual beli. Karena tanah yang berasal dari jual beli sering timbul
masalah di kemudian hari. Jelasnya.
Dijelaskan, Sertifikat Hak
Milik adalah sertifikat dengan status hukum terkuat diantara status hukum pertanahan
yang lainnya. Hak yang melekat pada sertifikat hak milik memiliki sifat hak
turun temurun dan terpenuhi yang dimiliki oleh seseorang yang namanya tercantum
sebagai pemilik dalam sertifikat hak milik tersebut. Tandasnya. (Pendim
0721/Blora)
Milik adalah sertifikat dengan status hukum terkuat diantara status hukum pertanahan
yang lainnya. Hak yang melekat pada sertifikat hak milik memiliki sifat hak
turun temurun dan terpenuhi yang dimiliki oleh seseorang yang namanya tercantum
sebagai pemilik dalam sertifikat hak milik tersebut. Tandasnya. (Pendim
0721/Blora)