Hutan untuk
Kesejahteraan Rakyat
BLORA,-
Penyuluhan Non Fisik di kegiatan TMMD Sengkuyung Tahap II 2016 Kodim
0721/Blora, sudah beranjak hari ke tiga, masyarakat cukup antosias bukti nyata
sejumlah 68 orang warga Desa Balongrejo bisa mengikutinya.
Penyuluhan Non Fisik di kegiatan TMMD Sengkuyung Tahap II 2016 Kodim
0721/Blora, sudah beranjak hari ke tiga, masyarakat cukup antosias bukti nyata
sejumlah 68 orang warga Desa Balongrejo bisa mengikutinya.
Adapun
dipenyuluhan kali ini Kodim 0721/Blora Gandeng Perhutani Blora, berikan
penyuluhan dengan mengusung tema “Hutan untuk kesejahteraan Rakyat”, pemberi
materi Ahmasi, SP.
dipenyuluhan kali ini Kodim 0721/Blora Gandeng Perhutani Blora, berikan
penyuluhan dengan mengusung tema “Hutan untuk kesejahteraan Rakyat”, pemberi
materi Ahmasi, SP.
Dikesempatan itu
Ahmasi, SP menyampaikan, Hutan
untuk kesejahteraan rakyat adalah mandat yang sudah dicanangkan dalam
Undang-Undang Pokok Kehutanan 1967 dan disebutkan kembali pada Undang-Undang
Kehutanan 1999. Program-program yang digelar untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa hutan bukanlah baru dimulai, melainkan sudah puluhan tahun
lalu. Ungkapnya.
Ahmasi, SP menyampaikan, Hutan
untuk kesejahteraan rakyat adalah mandat yang sudah dicanangkan dalam
Undang-Undang Pokok Kehutanan 1967 dan disebutkan kembali pada Undang-Undang
Kehutanan 1999. Program-program yang digelar untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa hutan bukanlah baru dimulai, melainkan sudah puluhan tahun
lalu. Ungkapnya.
Namun KPH masih menghadapi
keterbatasan sumber daya manusia (kuantitas, kualitas, dan profesionalitas)
serta infrastruktur untuk dapat menjalankan semua tugasnya dengan baik. Karena
itu, beberapa organisasi kehutanan di daerah yang relevan, seperti Dinas
Kehutanan, untuk sementara dapat menjalankan tugas-tugas KPH atau memutasi SDM
dari unit-unit kerja yang telah ada. Penyuluh kehutanan, akademisi dari
perguruan tinggi, dan pegiat LSM akan tetap sangat diperlukan perannya dalam
penguatan kelembagaan masyarakat dan pengembangan usaha berbasis hasil hutan
dari PS. Jelas Ahmasi, SP (Pendim
0721/Blora)
keterbatasan sumber daya manusia (kuantitas, kualitas, dan profesionalitas)
serta infrastruktur untuk dapat menjalankan semua tugasnya dengan baik. Karena
itu, beberapa organisasi kehutanan di daerah yang relevan, seperti Dinas
Kehutanan, untuk sementara dapat menjalankan tugas-tugas KPH atau memutasi SDM
dari unit-unit kerja yang telah ada. Penyuluh kehutanan, akademisi dari
perguruan tinggi, dan pegiat LSM akan tetap sangat diperlukan perannya dalam
penguatan kelembagaan masyarakat dan pengembangan usaha berbasis hasil hutan
dari PS. Jelas Ahmasi, SP (Pendim
0721/Blora)